Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN
(1) Pembenihan dan pembesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan: a. menggunakan wadah dan peralatan budidaya yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres; b. menyediakan pakan Ikan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Ikan; c. menjaga kesehatan Ikan; dan d. menyediakan lingkungan budidaya sesuai kebutuhan hidup Ikan. (2) Menggunakan wadah dan peralatan budidaya yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. sesuai dengan tahapan budidaya dan karakteristik Ikan; b. terjaga kebersihannya sesuai dengan jenis Ikan;
c. terbuat dari bahan yang tidak membahayakan sesuai dengan jenis Ikan; d. memiliki desain yang mudah dibersihkan dan dipanen; dan e. memungkinkan Ikan bergerak secara leluasa dan melindungi diri dari hewan pengganggu. (3) Menyediakan pakan Ikan sesuai kebutuhan fisiologis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan: a. diberikan sesuai dengan jenis, ukuran, dan kebutuhan nutrisi Ikan; b. jumlah dan frekuensi pemberian pakan Ikan harus sesuai dengan tahapan hidup; c. cara pemberian pakan Ikan harus memiliki akses langsung terhadap pakan sesuai dengan karakteristik Ikan; d. pakan Ikan buatan harus terdaftar di Kementerian, kecuali pakan Ikan buatan yang diadakan oleh orang perserorangan yang digunakan untuk pemeliharaan Ikan sendiri dan hasil Ikannya tidak untuk diedarkan; e. pakan Ikan alami yang diolah secara tidak sederhana harus terdaftar di Kementerian; dan f. pakan Ikan alami yang diolah secara sederhana harus memperhatikan kondisi fisik pakan dan bebas kontaminan. (4) Menjaga kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan cara: a. melakukan pencegahan penyakit Ikan dengan menerapkan biosekuriti, pemberian imunostimulan, dan/atau vaksinasi; b. memisahkan Ikan sakit dengan Ikan sehat; c. melakukan pengobatan terhadap Ikan yang sakit dengan menggunakan obat yang sesuai; dan d. melakukan monitoring kesehatan Ikan secara rutin.
(5) Menyediakan lingkungan budidaya sesuai kebutuhan hidup Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan ketentuan: a. menggunakan air yang bebas kontaminan dan patogen; b. mengatur padat tebar Ikan agar dapat tumbuh seragam sesuai dengan sifat biologis dan jenis Ikan; dan c. melakukan pengelolaan kualitas lingkungan budidaya secara rutin.
