PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya dalam Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. pembenihan; b. pembesaran; dan/atau c. pemanenan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh: a. Pembudi Daya Ikan; b. pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan; dan/atau c. orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya.
