Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya diterapkan pada: a. Pembudidayaan Ikan; b. pengangkutan Ikan; c. pemingsanan Ikan; dan d. pematian Ikan. (2) Kesejahteraan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip yang meliputi: a. bebas dari rasa lapar dan malnutrisi; b. bebas dari rasa sakit dan penyakit; c. bebas dari rasa takut dan stres; d. bebas dari luka; dan e. bebas untuk mengekspresikan perilaku alami Ikan. (3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang Kesejahteraan Ikan. (4) Pengetahuan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. tingkah laku dan fisiologi Ikan; b. gejala penyakit Ikan; c. penggunaan dan pemeliharaan peralatan sesuai dengan Kesejahteraan Ikan; d. pengelolaan kualitas air; e. metode penanganan Ikan pada proses budidaya; f. metode pemingsanan Ikan; g. metode pematian Ikan secara manusiawi; dan h. pencatatan dan dokumentasi.
