Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN
(1) Pemanenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. memilih cara dan waktu panen untuk meminimalkan stres; b. menggunakan wadah dan peralatan panen yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau meminimalkan stres; c. menyortir dan menghitung Ikan secara cepat dan hati-hati sehingga tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau menghindari stres; d. Menimbang Ikan dengan memperhatikan lama waktu, jumlah, dan berat Ikan untuk menghindari stres dan kematian akibat tekanan berat. (2) Memilih cara dan waktu panen untuk meminimalkan stres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. cepat dan hati-hati agar menghindari kondisi Ikan menjadi lemah; dan b. menghindari temperatur udara dan air yang tinggi. (3) Menggunakan wadah dan peralatan panen yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau meminimalkan stres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan: a. terbuat dari bahan yang tidak membahayakan sesuai dengan jenis Ikan; dan
b. terjaga kebersihannya sesuai dengan jenis Ikan.
