PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 870
BAB 13 — PUSAT DATA, STATISTIK, DAN INFORMASI
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, sumber daya manusia aparatur, pengolah data dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Statistisi, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan, serta evaluasi dan pelaporan pusat.
