PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 871
BAB 13 — PUSAT DATA, STATISTIK, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan pelaksanaan kegiatan; b. penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan adminstrasi kepegawaian dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Statistisi; dan c. penyiapan bahan administrasi keuangan, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, persuratan, dan kearsipan.
