PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 768
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan di bidang penyiapan bahan penyusunan pedoman, metode, kurikulum/silabus, modul, kebutuhan pelatihan, standardisasi sarana dan prasarana, sertifikasi kompetensi tenaga pelatih, tenaga kerja dan tenaga ahli, sertifikasi kompetensi peserta latih, standardisasi pelatihan kelautan dan perikanan.
