PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 767
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbidang Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang perencanaan penyelenggaraan pelatihan dan penyuluhan kelautan dan perikanan, rencana pengembangan, dan pemagangan pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan serta pemagangan peserta latih. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang monitoring evaluasi,
publikasi, dan informasi manajemen pelatihan dan penyuluhan kelautan dan perikanan.
