Pasal 769
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyusunan pedoman, metode, kurikulum/silabus, modul, kebutuhan pelatihan, ketenagaan dan peserta pelatihan, bimbingan sistem penyelenggaraan, analisis kebutuhan dan standardisasi sarana prasarana, standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga pelatih, tenaga kerja tenaga ahli, dan peserta latih, serta standardisasi penyelenggaraan pelatihan kelautan dan perikanan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang penyusunan pedoman, metode, kurikulum/silabus, modul, kebutuhan pelatihan, ketenagaan dan peserta pelatihan, bimbingan sistem penyelenggaraan, analisis kebutuhan dan standardisasi sarana prasarana, standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga pelatih, tenaga kerja tenaga ahli, dan peserta latih, serta standardisasi penyelenggaraan pelatihan kelautan dan perikanan.
