Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama ASEAN, Southeast Asian Fisheries Development Center (SEAFDEC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Inter- American Tropical Tuna Commission (IATTC), Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), dan organisasi regional lainnya di bidang kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Kerja Sama Intrakawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama APEC, IORA, CTI, dan intrakawasan lainnya di bidang kelautan dan perikanan. (3) Subbagian Kerja Sama Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan PBB dan kerja sama teknik di bidang kelautan dan perikanan.
