PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 75
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Regional; b. Subbagian Kerja Sama Intrakawasan; dan c. Subbagian Kerja Sama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
