Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama ASEAN dan organisasi kelautan dan perikanan regional. b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama APEC, IORA, CTI, dan intrakawasan lainnya di bidang kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan PBB dan kerja sama teknik di bidang kelautan dan perikanan.
