PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 73
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), intrakawasan, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Indian Ocean Rim Association (IORA), Coral Triangle Initiative (CTI), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang kelautan dan perikanan.
