PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 749
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan metoda, kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pemetaan lulusan dan kebutuhan tenaga kerja, serta koordinasi penyelenggaraan pendidikan di bidang kelautan dan perikanan.
