PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 748
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbidang Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang perencanaan penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan serta perencanaan dan pembiayaan tugas belajar di lingkungan KKP; (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang penyiapan bahan monitoring, evaluasi, publikasi, dan informasi
manajemen di bidang pendidikan kelautan dan perikanan.
