Pasal 750
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan, Peserta Didik, Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang Penyiapan bahan penyusunan metode, kurikulum, pembelajaran, kebutuhan pendidikan, standar sarana prasarana, dan peserta didik, pelaksanaan penilaian, teaching factory, pengabdian masyarakat, penelitian terapan, sertifikasi kompetensi peserta didik, pendidikan karakter, wisuda, penghargaan, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta pemetaan lulusan dan kebutuhan tenaga kerja di bidang kelautan dan perikanan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang penyusunan metode, kurikulum, pembelajaran, kebutuhan pendidikan, standar sarana prasarana, dan peserta didik, pelaksanaan penilaian, teaching factory, pengabdian masyarakat, penelitian terapan, sertifikasi kompetensi peserta didik, pendidikan karakter, wisuda, penghargaan, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta pemetaan lulusan dan kebutuhan tenaga kerja di bidang kelautan dan perikanan.
