PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 673
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta administrasi lingkup Ditjen PDSPKP dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), serta seluruh UPT lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM.
