PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 672
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat III.
