Pasal 674
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM; b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM; c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen PDSPKP dan BKIPM; d. koordinasi pelaporan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi; e. pelaporan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat IV.
