PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 653
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, pengelolaan perpustakaan dan kerumahtanggaan.
