PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 654
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan; dan
b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, pengelolaan perpustakaan dan kerumahtanggaan.
