Pasal 652
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan sumber daya manusia aparatur dan Jabatan Fungsional Auditor, perencanaan dan pengembangan pegawai, dan pengelolaan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan Jabatan Fungsional Auditor. (2) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang- undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, advokasi hukum, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
