PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 565
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Subdirektorat Operasi Pusat Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peningkatan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan.
