Pasal 564
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Sarana Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang penyiapan data base, aplikasi, jaringan, hardware, sistem komunikasi dan informasi, fasilitas pendukung dan armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (2) Seksi Prasarana Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, perumusan rencana induk pembangunan prasarana, penyusunan spesifikasi dan standarisasi teknis kantor pengawasan, dermaga pengawasan, kolam labuh pengawasan, mess operator dan anak buah kapal, rumah penampungan sementara, garasi speedboat, dan gudang barang bukti.
