Pasal 566
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Operasi Pusat Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan.
