PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 547
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, dan tindak lanjut penegakan disiplin sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, kesejahteraan, gaji dan tunjangan, bahan penghargaan, pengelolaan kinerja individu, dan mutasi sumber daya manusia aparatur lainnya; dan c. penyiapan urusan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional.
