PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 403
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Subdirektorat Peredaran Pakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran, pemantauan dan pemanfaatan pakan.
