Pasal 404
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Peredaran Pakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan dan penilaian mutu bahan baku dan pakan, peredaran dan pemantauan pakan, surveilen mutu pakan, dan serta survei kepuasan masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan dan penilaian mutu bahan baku dan pakan, peredaran dan pemantauan pakan, surveilen mutu pakan, dan serta survei kepuasan masyarakat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan dan penilaian mutu bahan baku dan pakan, peredaran dan pemantauan pakan, surveilen mutu pakan, dan serta survei kepuasan masyarakat; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan dan penilaian mutu bahan baku dan pakan, peredaran dan pemantauan pakan, surveilen mutu pakan, dan serta survei kepuasan masyarakat; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan dan penilaian mutu bahan baku dan pakan, peredaran dan pemantauan pakan, surveilen mutu pakan, dan serta survei kepuasan masyarakat.
