Pasal 402
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Pakan Skala Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik. (2) Seksi Pakan Skala Besar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan
kapasitas produksi pakan buatan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik.
