Pasal 393
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Direktorat Pakan dan Obat Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapancara pembuatan pakan ikan, dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan,
surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapancara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapancara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapancara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapancara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
