PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 394
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Direktorat Pakan terdiri atas: a. Subdirektorat Bahan Baku Pakan; b. Subdirektorat Pakan Buatan; c. Subdirektorat Peredaran Pakan; d. Subdirektorat Obat Ikan; dan e. Subbagian Tata Usaha.
