PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 392
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Direktorat Pakan dan Obat Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bahan baku pakan, pakan buatan, peredaran pakan dan obat ikan dan penerapan cara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik.
