PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 359
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Subdirektorat Penataan Kawasan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pemantauan kawasan budidaya serta rehabilitasi lingkungan budidaya.
