Pasal 358
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Sarana Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana kawasan, serta kesehatan ikan. (2) Seksi Prasarana Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) prasarana kawasan, serta kesehatan ikan.
