Pasal 360
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Penataan Kawasan Budidaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, pemantauan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, pemantauan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, pemantauan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, pemantauan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, pemantauan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan.
