PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 355
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Subdirektorat Sarana dan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana kawasan budidaya.
