PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 354
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan terdiri atas: a. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Kawasan; b. Subdirektorat Penataan Kawasan Budidaya; c. Subdirektorat Hama dan Penyakit Ikan; d. Subdirektorat Residu; dan e. Subbagian Tata Usaha.
