Pasal 353
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, penataan,
pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
