PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 352
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana kawasan, penataan kawasan, hama dan penyakit ikan, residu dan laboratorium.
