Pasal 356
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana dan prasarana kawasan, serta kesehatan ikan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana dan prasarana kawasan, serta kesehatan ikan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana dan prasarana kawasan, serta kesehatan ikan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana dan prasarana kawasan, serta
kesehatan ikan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana kawasan budidaya yang memenuhi standar teknis, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sarana dan prasarana kawasan, serta kesehatan ikan.
