PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 342
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur; b. Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
