PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 341
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan, mutasi, penilaian kinerja individu, serta penegakkan aturan disiplin sumber daya manusia aparatur; dan b. pelaksanaan pengelolaan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional; dan c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
