PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 340
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengelolaan tata usaha Sumber Daya Manusia Aparatur dan jabatan fungsional, koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
