PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 339
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data. (3) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.
