PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 343
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan, mutasi, penilaian kinerja individu, serta penegakkan aturan disiplin sumber daya manusia aparatur. (2) Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan administrasi jabatan fungsional. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
