Pasal 325
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Subdirektorat Usaha Nelayan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) bidang perikanan tangkap, pengembangan dan penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan LKM, dan KKMB bidang perikanan tangkap, pengembangan dan penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan LKM, dan KKMB bidang perikanan tangkap, pengembangan dan penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan LKM, dan KKMB bidang perikanan tangkap, pengembangan dan
penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis analisis kebutuhan modal, fasilitasi akses pendanaan nelayan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank, penumbuhan LKM, dan KKMB bidang perikanan tangkap, pengembangan dan penganekaragaman usaha nelayan, serta pengembangan usaha alternatif bagi nelayan dan keluarganya.
