PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 324
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Subdirektorat Usaha
Nelayan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendanaan usaha serta pengembangan dan diversifikasi usaha nelayan.
