Pasal 323
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/kemitraan/KUB/ Koperasi/asosiasi/himpunan nelayan, serta identifikasi kelompok calon penerima bantuan. (2) Seksi Perlindungan Nelayan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan.
