PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 320
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Subdirektorat Kelembagaan dan Perlindungan Nelayan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan dan perlindungan nelayan.
