Pasal 321
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Kelembagaan dan Perlindungan Nelayan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/kemitraan/Kelompok Usaha Bersama (KUB)/ Koperasi/asosiasi/himpunan nelayan, identifikasi kelompok calon penerima bantuan, pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/ kemitraan/KUB/Koperasi/asosiasi/ himpunan nelayan, identifikasi kelompok calon penerima bantuan, pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/kemitraan/KUB/ Koperasi/asosiasi/himpunan nelayan, identifikasi kelompok calon penerima bantuan, pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/kemitraan/KUB/Koperasi/asosiasi/ himpunan nelayan, identifikasi kelompok calon penerima bantuan, pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penumbuhan, pengembangan dan kerja sama/ kemitraan/KUB/Koperasi/asosiasi/ himpunan nelayan, identifikasi kelompok calon penerima bantuan, pendataan nelayan, pengelolaan kartu nelayan, klasifikasi nelayan, asuransi nelayan, dan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan serta upaya peningkatan ketahanan nelayan.
